RPPH RPPM PROTA PROSEM TK PAUD
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah
satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan
Sekolah. Ini bertujuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa didik PAUD
perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di
lingkungan Lembaga PAUD
0 Response to "RPPH RPPM PROTA PROSEM TK PAUD"
Post a Comment