RPPH RPPM PROTA PROSEM TK PAUD

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah. Ini bertujuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa didik PAUD perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Lembaga PAUD
                                   Hasil gambar untuk taman kanak kanak

0 Response to "RPPH RPPM PROTA PROSEM TK PAUD"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel